Pasal 1
Sesungguhnya
mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain
Pasal 2
Kaum
muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat
(denda atas pembunuhan) di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan
dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3
Banu Auf
sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 4
Banu Sa’idah
sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5
Banu Al Hars
sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin
Pasal 6
Banu Jusyam
sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7
Banu An
Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat
di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8
Banu ‘Amr
bin ‘Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar
diyat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9
Banu Al
Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat
di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10
Banu Al ’Aus
sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diyat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya
mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara
mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Seorang
mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya
tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang
mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau
menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di
kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia
anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
Seorang
mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang
kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk
(membunuh) orang beriman.
Pasal 15
Jaminan
Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat.
Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan
lain.
Pasal 16
Sesungguhnya
orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan,
sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian
mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut
serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas
dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18
Setiap
pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain
Pasal 19
Orang-orang
mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah.
Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang
musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy,
dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21
Barang siapa
yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum
bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus
bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak
dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari
Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa
yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan
mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya
penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu
berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa
Jalla dan (keputusan) Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Pasal 24
Kaum Yahudi
memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi
dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka,
dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi
sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal
demikian akan merusak diri dan keluarga
Pasal 26
Kaum Yahudi
Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.
Pasal 27
Kaum Yahudi
Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf
Pasal 28
Kaum Yahudi
Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.
Pasal 29
Kaum Yahudi
Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf
Pasal 30
Kaum Yahudi
Banu Al-’Aus diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.
Pasal 31
Kaum Yahudi
Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf
Pasal 32
Kaum Yahudi
Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf.
Pasal 33
Kaum Yahudi
Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Auf
Pasal 34
Pasal 35
Kerabat
Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36
Tidak
seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka
(yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan
kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya.
Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum
Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka
(Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka
saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang
tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan
kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi
memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya
Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang
mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak
bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh
jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi
suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang
dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut
(ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh
tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka
(pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila
mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi
perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus
dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi
ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang
agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai
tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi
Al ‘Aus, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok
lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua
pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari
kejahatan (pengkhianatan) . Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya
piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian)
aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat.
Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa.
Muhammad bin Abdullah
No comments:
Post a Comment